Thursday, May 26, 2016

Akhirnya PERPPU Kebiri Kimia untuk Penjahat S*ksual Terhadap Anak Resmi dikeluarkan Presiden Jokowi

Akhirnya Pemerintah mengeluarkan Perppu kebiri kimia untuk penjahat s*ksual, sudah resmi dikeluarkan Presiden Joko Widodo dan berlaku mulai hari ini. Kebiri kimia dicantumkan sebagai bagian pemberatan hukuman.

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan tentang PERPPU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 25 Mei 2016.

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com, kini dilakukannya kebiri dengan cara kimia pada pelaku kejahatan s*ksual terhadap anak resmi masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Meski perppu ini sudah berlaku sejak dikeluarkan, tetapi pemerintah ingin perppu itu segera disahkan DPR menjadi undang-undang. Perppu akan segera dikirim ke DPR. "Ini sudah berlaku tetapi nanti akan dikirimkan oleh presiden ke DPR untuk disahkan. Kita berharap teman-teman fraksi di DPR akan sepakat dengan presiden, dengan pemerintah, agar perppu ini dapat dijadikan menjadi UU," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Istana Negara, Jakarta, Rabu 25 Mei 2016 setelah Jokowi mengumumkan perppu itu.

Sekalipun sempat menuai pro dan kontra atas dilakukannya kebiri sebagai hukuman tambahan, Yasonna mengatakan pasal itu tetap dimasukkan. Namun, hakimlah yang akan melihat fakta-fakta sehingga tambahan hukuman itu diberikan. Kebiri kimia ini juga hanya diberikan pada pelaku kejahatan s*ksual terhadap anak yang berulang kali dilakukan, beramai-ramai, atau pedofil kepada anak. "Jadi bukan pada sembarang," katanya.

Yasonna juga menjelaskan, hukuman tambahan ada beberapa seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, dan pengumuman nama pelaku secara publik sebagai hukuman sosial. Hukuman tambahan itu boleh diberikan langsung kedua-duanya atau hanya kebiri. "Anak-anak tidak (dikebiri). Ini orang dewasa yang melakukan (kejahatan s*ksual) terhadap anak-anak. Karena ada UU tentang peradilan anak. Jadi itu beda, setengah dari ancamannya," katanya.

Perppu ini tidak berlaku surut, kata Yasonna, karena seluruh pidana tidak ada retroaktif. Sementara itu, hukuman mati menurut Yasonna juga termasuk alternatif. Menurut KUHP, hukuman mati memang dapat dilakukan, bahkan Mahkamah Konstitusi memutuskan hukuman mati masih memungkinkan dilakukan. "Ini adalah kedaulatan negara kita bahwa negara kita masih menganut pidana pokok yang salah satunya adalah hukuman mati," kata Yasonna.

Sumber: pikiran-rakyat.com

No comments:
Write comments