Seorang wanita berusia 21 tahun ditangkap di Bandara Sydney. Diduga, ia menghabiskan miliaran rupiah untuk membeli tas dan barang-barang mewah setelah tak sengaja menerima uang sebanyak US$ 4,6 juta atau sekitar Rp 61,43 miliar di dalam rekeningnya.
Lee yang sudah lima tahun tinggal di Australia, hadir dalam pengadilan lokal Waverley pada hari Kamis setelah dituduh tak jujur. Ia diduga kuat sadar bahwa hal yang dilakukannya merupakan tindak kejahatan.
Pengacara Lee, Fiona McCarron, mengatakan kepada pengadilan, sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti tas mahal.
Di pengadilan, Hakim Lisa Stapleton berkata bahwa uang yang diterima Lee bukan sengaja diambil dari bank, tapi memang diberikan kepadanya.
Namun wanita itu harus membayar kembali uang yang telah dipakainya ke bank Westpac. Ditaksir nilainya mencapai US$ 3,3 juta atau sekitar Rp 44 miliar.
Dikutip dari Daily Mail, pasangannya juga hadir dalam pengadilan dan mengaku bahwa Lee merupakan wanita baik-baik. Ia juga memberi keterangan jika Lee tak pernah membeli barang-barang mewah.
Pengadilan juga telah mendengar hal tersebut dari polisi yang menduga bahwa paspor itu akan digunakan Lee untuk ke Malaysia dan kabur dari Australia.
Namun pengacara Lee mengatakan bahwa ia hanya ingin pulang ke Malaysia untuk mengunjungi orangtuanya yang tak mengetahui penangkapannya di Australia.
Atas kejadian itu, Lee tak diperbolehkan masuk ke bandara internasional maupun pelabuhan dan harus melapor ke polisi dua kali sehari. Ia juga tidak diizinkan untuk membuat paspor baru.
sumber: global.liputan6.com
No comments:
Write comments