Di negara Malaysia, sajian prasmanan di hotel dan restoran menjelang ramadhan semakin dikontrol. Kabarnya tempat yang promosikan buffet ramadhan tanpa sertifikat halal bisa kena denda ratusan ribu ringgit.
![]() |
Foto: Bernama/iStock |
Seperti yang diberitakan detikFood, besar denda dapat mencapai RM200.000 atau jika dirupiahkah sebesar Rp 665 juta. Hal ini disampaikan dalam pemberitaan Kantor Berita Bernama.
Menurut Direktur Jenderal Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), Othman Mustapha, penggunaan ungkapan terkait halal, objek, atau lambang Islam oleh pihak yang tidak memiliki sertifikat halal adalah menyalahi Trade Descriptions (Definition of Halal) Order 2011.
"Sehubungan itu, outlet makanan atau hotel yang ingin mempromosikan buffet Ramadhan disarankan untuk mematuhi pedoman dan regulasi. JAKIM memandang serius masalah ini dan ingin mengingatkan pemegang Sertifikat Halal Malaysia agar tetap memenuhi standar sertifikasi dari waktu ke waktu," ungkap Othman seperti dilansir dari The Malay Mail Online.
Ia mengatakan para penjual makanan juga didorong untuk merujuk kepada otoritas Islam, seperti JAKIM dan Departemen Agama Islam Negara (JAIN) sebelum menggunakan frase 'halal' guna menghindari kemungkinan terjadi masalah.
Othman menambahkan bahwa JAKIM dan JAIN akan melakukan aktivitas pemantauan rutin dan penegakan ke tempat yang mempromosikan buffet Ramadhan. Terutama karena bulan puasa semakin dekat. Memastikan makanan yang ditawarkan sudah halal dan thayyib.
"Tindakan tegas akan diambil kepada pihak manapun yang melakukan pelanggaran terhadap kepatuhan standar sertifikasi halal," ucapnya.
Ia juga mengingatkan konsumen, perusahaan atau organisasi yang ingin mengadakan buka puasa agar bertindak bijak. Melalui pemilihan restoran atau hotel yang sudah memiliki Sertifikat Halal Malaysia.
Sumber: Food.detik
No comments:
Write comments