Friday, June 10, 2016

Modus Sahur Bersama, Pasangan Wanita Ini Malah Sembunyi dibawah Tikar

Ibarat sudah mendarah daging, pasangan ini seolah tak punya kapok. Tahun lalu mereka ditangkap karena berduaan tanpa ikatan suami istri, tanpa disertai muhrim. Kini keduanya kembali dijaring di rumah yang sama, juga kasus sama: berkhalwat.

Ditangkap Karena Berkhalwat (Harian Metro)
Seperti dilansir Dream dari Harian Metro, lelaki dan perempuan muda ini dibekuk oleh aparat Pejabat Agama Daerah Kubang Pasu, Jitra, Kedah, Malaysia. Mereka tengah berdua di dalam rumah di Kampung Pida 2 Mukim Jeram.

Muda-mudi ini dibekuk aparat yang melakukan operasi pemberantasan maksiat di bulan Ramadan. Pada pukul dua pagi, petugas mengetuk rumah yang terkunci dari dalam itu.

“Setelah mengetuk pintu dan memberi salam hampir 20 menit, seorang lelaki berusia 25 tahun bercelana pendek dan memakai singlet membuka pintu dan terkejut melihat kehadiran kami,” kata Pegawai Agama Daerah Kubang Pasu, Syeikh Radzi Abdul Mutalib.

Semula, pemuda itu mengaku tinggal di rumah itu sendirian. Tapi petugas tak percaya, mereka menggeledah rumah dan menemukan seorang wanita muda, berusia 18 tahun, yang tengah sembunyi di balik tikar. “Ketakutan,” tutur Radzi.

Kepada petugas, pasangan itu mengaku tinggal bersama hanya untuk berbuka puasa dan bersahur bersama. Tapi tak menyangka bakal ditangkap pada pukul dua dinihari itu.

“Namun alasan itu tidak bisa diterima karena perbuatan mereka bisa menimbulkan kecurigaan kerana pintu rumah tertutup rapat walaupun memberi alasan hanya berbuka puasa,” tambah Radzi.

Memang, sebelumnya petugas telah mendapat laporan keberadaan pasangan ini dari masyarakat. Kecurigaan semakin kuat karena keduanya pernah ditangkap tahun lalu dalam kasus khalwat.

Menurut laporan warga, pemuda yang bekerja sebagai pemandu traktor itu menjemput pasangannya di Jerlun. Mereka berduaan di rumah itu sejak Rabu petang, hingga ditangkap.

“Anggota kami menahan mereka untuk tindakan lanjut dan dibawa ke Kantor Polisi Jitra untuk membuat laporan penangkapan sebelum dibawa ke pejabat agama daerah untuk tindakan lanjut,” ujar Radzi.

Menurut dia, pasangan itu sepatutnya insaf, tak lagi melakukan perbuatan maksiat, terutama di bulan Ramadan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara selama dua tahun atau denda sekitar Rp 10 juta.

Sumber

No comments:
Write comments